KUHPerdataPasal 306Bab XIVversi 1847
Pasal 306 Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu. BAGIAN 2 Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.