KUHPerdataPasal 297Bab XIIIversi 1847
Pasal 297 Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan. BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) BAGIAN 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.