KUHPerdataPasal 288Bab XIIversi 1847
Pasal 288 Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.