KUHPerdataPasal 279Bab XIIversi 1847
Pasal 279 Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal- pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu. BAGIAN 3 Pengakuan Anak-anak Luar Kawin (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.