KUHPerdataPasal 271Bab XIIversi 1847
Pasal 271 Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.