KUHPerdataPasal 267Bab XIIversi 1847
Pasal 267 Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.