KUHPerdataPasal 266Bab XIIversi 1847
Pasal 266 Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.