KUHPerdataPasal 26Bab IVversi 1847
Pasal 26 Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. BAGIAN 1 Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.