KUHPerdataPasal 255Bab XIIversi 1847
Pasal 255 Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.