KUHPerdataPasal 25Bab IIIversi 1847
Pasal 25 Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan. BAB IV PERKAWINAN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) Ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.