KUHPerdataPasal 249Bab XIversi 1847
Pasal 249 Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada. www.hukumonline.com www.hukumonline.com BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) BAGIAN 1 Anak-anak Sah
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.