KUHPerdataPasal 248Bab XIversi 1847
Pasal 248 Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.