Pasal 246b Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orang tua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.