KUHPerdataPasal 242Bab XIversi 1847
Pasal 242 Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.