KUHPerdataPasal 240Bab XIversi 1847
Pasal 240 Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.