KUHPerdataPasal 238Bab XIversi 1847
Pasal 238 Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.