KUHPerdataPasal 230cBab Xversi 1847
Pasal 230c Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.