KUHPerdataPasal 227Bab Xversi 1847
Pasal 227 Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.