KUHPerdataPasal 212Bab Xversi 1847
Pasal 212 Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan. Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.