KUHPerdataPasal 209Bab Xversi 1847
Pasal 209 Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk; 3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; 4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.