KUHPerdataPasal 208Bab Xversi 1847
Pasal 208 Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.