KUHPerdataPasal 1990Bab IIIversi 1847
Pasal 1990 Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi; dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.