KUHPerdataPasal 1989Bab IIIversi 1847
Pasal 1989 Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan: 1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya; www.hukumonline.com www.hukumonline.com 2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.