KUHPerdataPasal 1985Bab IIIversi 1847
Pasal 1985 Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya. BAGIAN 5 Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.