KUHPerdataPasal 1984Bab IIIversi 1847
Pasal 1984 Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.