KUHPerdataPasal 1975Bab IIIversi 1847
Pasal 1975 Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; harga sewa rumah dan tanah; bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.