KUHPerdataPasal 1971Bab IIIversi 1847
Pasal 1971 Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka; tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur; semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.