KUHPerdataPasal 1962Bab IIIversi 1847
Pasal 1962 Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat. BAGIAN 2 Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.