KUHPerdataPasal 1952Bab IIIversi 1847
Pasal 1952 Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.