KUHPerdataPasal 1950Bab IIIversi 1847
Pasal 1950 Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.