KUHPerdataPasal 1949Bab IIIversi 1847
Pasal 1949 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.