KUHPerdataPasal 1942Bab IIIversi 1847
Pasal 1942 Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain dengan sumpah. Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.