KUHPerdataPasal 1941Bab IIIversi 1847
Pasal 1941 Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal: 1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna; 2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.