KUHPerdataPasal 1939Bab IIIversi 1847
Pasal 1939 Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut berutang, sedangkan sumpah yang diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan tanggung-menanggung atau penanggungnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.