KUHPerdataPasal 1938Bab IIIversi 1847
Pasal 1938 Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.