KUHPerdataPasal 1936Bab IIIversi 1847
Pasal 1936 Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.