KUHPerdataPasal 1935Bab IIIversi 1847
Pasal 1935 Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.