KUHPerdataPasal 1929Bab IIIversi 1847
Pasal 1929 Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim: 1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus; 2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.