KUHPerdataPasal 1928Bab IIIversi 1847
Pasal 1928 Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.