KUHPerdataPasal 1924Bab IIIversi 1847
Pasal 1924 Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya. Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.