Pasal 1881 Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya: 1. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima; www.hukumonline.com www.hukumonline.com 2. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan. Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.