KUHPerdataPasal 1866Bab Iversi 1847
Pasal 1866 Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut. BAB II PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.