Pasal 1863 Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak. Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.