KUHPerdataPasal 1862Bab XVIIversi 1847
Pasal 1862 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.