Pasal 186 Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal: 1. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran. 2. bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan www.hukumonline.com www.hukumonline.com hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.