KUHPerdataPasal 1856Bab XVIIversi 1847
Pasal 1856 Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.