Pasal 1852 Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. www.hukumonline.com www.hukumonline.com Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.