KUHPerdataPasal 185Bab VIIIversi 1847
Pasal 185 Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin. BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.