KUHPerdataPasal 1844Bab XVIIversi 1847
Pasal 1844 Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan www.hukumonline.com www.hukumonline.com dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya. Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini. BAGIAN 4 Hapusnya Penanggungan Utang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.