KUHPerdataPasal 1838Bab XVIIversi 1847
Pasal 1838 Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. www.hukumonline.com www.hukumonline.com BAGIAN 3 Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.